"Sama Seperti Saya, Harun Masiku Juga Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya"

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 21:07 WIB
Wahyu Setiawan harap KPK tangkap Harun Masiku (Foto: MI/An)
Wahyu Setiawan harap KPK tangkap Harun Masiku (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  2017-2023 Wahyu Setiawan menegaskan, Harun Masiku (tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sama sepertinya yang telah divonisi 7 tahun penjara pada tahun 2021. 

Namun Wahyu sendiri bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan. 

"Sama seperti saya. Harun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/12) kemarin.

Tak hanya itu, Wahyu mendesak komisi antirasuah itu segera menangkap mantan politisi PDI Perjuangan itu. Pasalnya, dia saja bisa ditangkap KPK, kenapa Harun masiku tidak. "KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," tanya Wahyu.

Dalam kasus itu, Wahyu Setiawan tak sendiri. Namun ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Namun saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK. Waktu berlalu hingga akhirnya ketiga tersangka dalam kasus itu dihadirkan ke hadapan meja hijau. 

Untuk Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Saeful yang juga kader PDIP dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.

Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu 8 tahun penjara. Pembacaan vonis untuk Wahyu dilakukan pada 24 Agustus 2020.

Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia divonis di hari yang sama dengan Wahyu Setiawan.

Teruntuk Harun Masiku, sampai detik ini tidak diketahui rimbanya di saat semua tersangka yang terseret kasusnya sudah divonis bersalah.