Kasus Dugaan Penganiayaan Indri Warga Serang Naik Penyidikan, Pelaku Terancam Pidana Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2024 21:06 WIB
Indri Saputri korban penganiyaan oleh M Reza Maulan menunjukan foto memas di bagian pipinya (Foto: Dok MI)
Indri Saputri korban penganiyaan oleh M Reza Maulan menunjukan foto memas di bagian pipinya (Foto: Dok MI)

Serang, MI - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Indri Saputri, warga Bumi Serang Baru, yang dilakukan oleh M. Reza Maulana naik ke tahap penyididikan dari penyelidikan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande, Serang, Banten. 

Adapun M. Reza Maulana diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Status perkara itu naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan butki permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP (mininal dua alat bukti).

Bukti permulaan itu ditemukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.

"Perkara saudari (Indri Saputri) adalah benar tindak pidana, sehingga kami telah meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 6 Desember 2023," jelas Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Polsek Cikande tertulis pada tanggal 7 Oktober 2023, dikutip pada Selasa (2/2/2024).

Dengan demikian, pihak Polsek Cikande akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jika sudah naik tahap penyidikan, maka tersangka segera ditetapkan.

Kronologi 

Kasus dugaan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Indri itu terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kontrakan Kp. Kalong Masjid Ds. Barengkok Kec. Kibin Kab. Serang.

Indri yang sedang di dalam kontrakan didatangi oleh pelaku, M Reza Maulana. Saat keduanya berbincang terjadi kesalahpahaman dan di saat itulah M Reza Maulana marah, sambil merujak muka Indri.

Meski sempat ditepis Indri, namun M Reza Maulana tetap beraksi dengan menampar muka Indri sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Akibatnya, Indri mengalami luka memar di pipi bagian atas sebelah kiri. Tak hanya itu, anting, pehiasannya ikut lepas dan patah. Bahkan, Indri saat itu sempat mengalami pusing.

Atas kejadian itu, Indri kemudian melaporkannya ke Polsek Cikande pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2023. (An)