Harun Masiku Tak Mungkin Pindah Tempat Setiap Hari! KPK Diminta Awasi Orang Dekatnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2024 23:20 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini buronan kasus suap antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019-2024, Harun Masiku, tidak berpindah tempat setiap hari.

Pasalnya, kata dia, seorang buronan itu memiliki durasi tertentu untuk berpindah tempat menghindari kejaran petugas. 

"Mereka berpindah-pindah tempat juga enggak tiap hari, atau tiap minggu ya, ada durasinya. Dalam durasi itulah maka penyidik mempunyai ruang waktu untuk bisa menemukan yang bersangkutan ada di mana berdasarkan petunjuk-petunjuk," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/1).

Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. Artinya pelariannya hampir 4 tahun lamanya. Yudi menilai, Harun Masiku selama dalam pelariannya itu tidak mungkin tidak memiliki kebutuhan yang diduga dapat dibantu oleh pihak-pihak lain termasuk orang dekatnya.

Maka dari itu, KPK diminta mengawasi orang terdekatnya. "Dia kan sama kayak kita. Selama pelarian tentu dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ya sandang, pangan, papanlah, seperti itu," tandas Yudi.

Harus Rasakan Pedihnya Bui

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendoakan agar Harun Masiku dapat merasakan pedihnya bui seperti dia rasakan.

"Ya kita semua berharap harun masiku segera ditangkap, termasuk saya," harapnya usai memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Kamis pagi (28/12).

Sekadar informasi, KPK sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021) dua tahun lalu. Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Setiawan telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Hingga Wahyu bebas bersyarat, Harun Masiku tak kunjung dihadirkan batang hidungnya di KPK.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. 

KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. 

Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.