Harun Masiku Harus Rasakan Pedihnya Bui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2024 23:59 WIB
Harun Masiku DPO KPK (Foto: Website KPK)
Harun Masiku DPO KPK (Foto: Website KPK)

Jakarta, MI - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mendoakan agar Harun Masiku dapat merasakan pedihnya bui seperti dia rasakan. 

"Ya kita semua berharap harun masiku segera ditangkap, termasuk saya," harapnya usai memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Kamis pagi (28/12).

Diketahui, bahwa KPK sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021) dua tahun lalu. Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Setiawan telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Adapun Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. 

KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). 

Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. 

Sementara dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Diduga Meninggal Dunia

Masyarakat Antikorupsi (MAKI) menduga Harun Masiku sudah meninggal. Kecurigaan itu muncul karena Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

"Jadi dengan tidak tertangkapnya hingga saat ini, maka menurut saya itu sudah meninggal," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (2/2).

Boyamin pun menilai peluang KPK menangkap Harun hanya 30 persen. Dia mendukung KPK untuk menyidangkan Harun secara in absentia. "Tapi bahwa potensi mampu menangkapnya KPK itu hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap gitu," kata Boyamin.

MAKI menyebut persidangan secara in absentia berguna untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Dia juga menyoroti sisa masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Jadi tambahan peluang tertangkapnya memang kecil kalau saya sih, maka menyimpulkan saja saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia aja daripada kalau mengandalkan tertangkap belum tentu 6 bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal 1 tahun kurang," kata Boyamin.

Hanya Gimik!

"Kalau disidangkan in absentia itu lebih bagus karena posisi yang sekarang biar tidak mengambang, tidak jadi PR, pimpinan KPK sekarang tinggal kurang 1 tahun dan kemudian kalau disidangkan in absentia 3-6 bulan maka tuntas perkara Harun Masiku," lanjutnya.

Lebih lanjut, MAKI menyebut isu penangkapan Harun Masiku hanya gimik. Menurutnya, isu penangkapan itu hanya permainan kata dan retorika.

"Isu penangkapan Harun Masiku itu sejak dulu hingga sekarang hanya gimik saja, hanya permainan kata-kata dan retorika aja dan sepanjang yang terjadi ini hanya terkesan seakan-akan masih memburu Harun Masiku gitu," tandasnya.