Bareskrim Telaah Laporan Ujaran Kebencian Roy Suryo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2024 01:00 WIB
Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (Foto: MI/Aswan)
Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri menelaah laporan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Roy Suryo pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1. 

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu (3/1).

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Erdi.

Adapun Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.