Bendahara 21 Parpol Terima Dana Luar Negeri hingga Ratusan Miliar Rupiah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Januari 2024 02:21 WIB
Bendera Partai Politik terpasang di faly over Senen (Foto: MI/Aswan)
Bendera Partai Politik terpasang di faly over Senen (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Sebanyak 21 bendahara 21 partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023 terpantau menerima dana hingga ratusan miliar rupiah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022 menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik tersebut.

"Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, sepanjang 2022, penerimaan dana parpol hanya Rp83 miliar. Pada pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar dengan 9.164 transaksi.

Yang mencengangkan lagi, PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Terdapat penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut.

"Selain itu ada yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun. 100 orang dalam DCT (caleg) yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda," ungkapnya.

Ivan juga mengatakan, ada laporan transaksi pembelian barang secara tidak langsung yang diketahui ada kaitannnya dengan kampanye dan lainnya. Jumlah pembeian itu bernilai Rp592 miliar. (man)