Bendahara 21 Parpol Terima Dana Luar Negeri hingga Ratusan Miliar Rupiah
Jakarta, MI - Sebanyak 21 bendahara 21 partai politik (parpol) sepanjang 2022-2023 terpantau menerima dana hingga ratusan miliar rupiah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2022 menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik tersebut.
"Mereka (partai politik) juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Rabu (10/1).
Ivan menjelaskan, sepanjang 2022, penerimaan dana parpol hanya Rp83 miliar. Pada pada 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar dengan 9.164 transaksi.
Yang mencengangkan lagi, PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Terdapat penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut.
"Selain itu ada yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun. 100 orang dalam DCT (caleg) yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda," ungkapnya.
Ivan juga mengatakan, ada laporan transaksi pembelian barang secara tidak langsung yang diketahui ada kaitannnya dengan kampanye dan lainnya. Jumlah pembeian itu bernilai Rp592 miliar. (man)
Akui Kurang Maksimal di Debat Pertama Pilpres AS, Biden: Sulit Berdebat dengan Pembohong
29 Juni 2024 10:41 WIB
BRI Blokir 1.049 Rekening yang Terindikasi Sebagai Penampungan Uang Judi Online
28 Juni 2024 19:18 WIB
Komisi III Sebut Sebanyak 82 Wakil Rakyat di Senayan Terlibat Judi Online
27 Juni 2024 21:11 WIB
Mendagri Bakal Serahkan Kepala Daerah ke APH Jika Terbukti Bermain Judi Online
27 Juni 2024 16:05 WIB