PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun dari 100 Caleg yang Maju di Pemilu 2024

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Januari 2024 02:03 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp51,4 Triliun dari 100 calon legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2024. Daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024 yang dianalisis sepanjang 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (10/1) mengungkap transaksi mencurigakan itu ditemukan setelah adanya laporan transaksi yang patut diduga terkait dengan tindak pidana tertentu.

Ivan mencontohkan orang yang sudah terindikasi korupsi, melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya.

Diungkap Ivan lagi, laporan transaksi keuangan mencurigakan terhadap 100 DCT. "Ini kita ambil 100 DCT terbesarnya yang nilainya Rp51.475.886.106.483," ungkapnya.

PPATK juga menemukan adanya 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp500 juta. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. "Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun," katanya.

PPATK juga menemukan penerimaan dana senilai total Rp195 miliar dari luar negeri oleh bendahara 21 partai politik sepanjang 2022-2023. Pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik.

Penerimaan dana itu bahkan meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023. Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar.(man)