Langgar SOP, Polisi Peringkus Asisten Saipul Jamil Segera Disidang Etik

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 20:20 WIB
Tiga anggota Polsek Tambora yang meringkus asisten Saipul Jamil dibebastugaskan dan bakal disidang etik (Foto: MI/Repro)
Tiga anggota Polsek Tambora yang meringkus asisten Saipul Jamil dibebastugaskan dan bakal disidang etik (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI - Terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat meringkus asisten Saipul Jamil, Steven yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tiga anggota Polsek Tambora, Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW resmi dibebastugaskan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan ketiganya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib ke depannya.

 "Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya," katanya saat konferensi pers, Jumat (12/1/2024).

Karena ini, tambah dia, menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Syahduddi telah menginstruksikan Seksi Propam memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora, yang terlibat penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Pemeriksaan ini karena ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota.

"Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya," kata Syahduddi, Selasa (9/1).

Syahduddi tidak akan segan memberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar. Demi menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar.

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," jelas Syahduddi.

Adapun penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil di tengah jalan di kawasan Jakarta Barat itu menghebohkan publik. Pasalnya, Saipul Jamil panik hingga berteriak meminta tolong saat ditangkap polisi karena mengira dirinya hendak dibegal. 

Saipul Jamil dan asistennya, Steven Arthur Ristiady, disergap di dalam mobil saat melintas di jalur busway di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 5 Januari 2024. (wan)