SYL: Ini Pemeriksaan Kesekian Kali

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 20:56 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai menjalani pemeriksaan konfrontir di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. SYL diperiksa selama kurang lebih dua jam.

SYL mulai diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sekitar pukul 14.10 WIB dan selesai pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB. Usai pemeriksaan, SYL mengaku dirinya akan kooperatif dan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Ini pemeriksaan yang kesekian kali, saya berproses seperti apa yang diharapkan. Kooperatif dan saya sehat, setiap saat dibutuhkan. Terima kasih udah nunggu," kata SYL kepada wartawan.

SYL pun enggan bicara banyak terkait pemeriksaannya hari ini. Dia mempersilakan wartawan mempertanyakan detail kepada penyidik Polda Metro Jaya. "Selebihnya tentu ditanyakan kepada penyidik," ujar dia.

Sebagai informasi, bahwa pemeriksaan kali ini hanya sebatas pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (11/1) kemarin.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Selanjutnya, selain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, berkas perkara ini diserahkan lagi ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dikembalikan karena belum belum lengkap.