PPATK: Masa Tugas Satgas TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Habis!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 23:25 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang menelusuri transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) habis pada bulan Desember 2023 lalu.

Hal itu dia ungkapkan setelah dirinya bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, pendamping calon presiden Ganjar Pranowo baru-baru ini atau sebelum acara Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1).

"Kemarin kebetulan, ini secara kebetulan adalah hari, tanggal, di mana kami dijadwalkan untuk melakukan pembahasan atau menerima laporan Satgas 349, karena satgas 349 habis di bulan Desember. Nah kemarin baru ketemu waktunya, diagendakan dan kami bertemu dengan Prof Mahfud Md," ujar Ivan.

Dalam kesempatan itu juga, Mahfud mendorong kepada PPATK supaya terus bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. "Terkait politik benar beliau mengatakan profesional dan objektif saja, tidak terpengaruh dengan kepentingan politik, pokoknya semua jika ada datanya ditangani saja dengan baik, beliau percaya dengan kami semua bahwa PPATK akan profesional terkait hal tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, PPATK juga kembali membeber temuan terkait dugaan transaksi janggal dari elite politik di negeri ini. Adalah transaksi janggal 100 calon legislatif atau caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Sebelumnya PPATK juga mengungkap transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebagai informasi bahwa, terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu sebelumnya diusut Satgas yang dibentuk Mahfud sejak awal Mei 2023 lalu.

Adapun angka transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu berasal dari 300 surat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada periode 2009-2023.

Satgas ini meng-update kinerjanya terakhir pada November lalu. Setidaknya ada delapan laporan yang diselesaikan dari total 300 surat terkait transaksi janggal itu. Dari delapan laporan itu, sebanyak delapan orang telah terkena sanksi pemecatan atau diberhentikan. (wan)