Hari Ini Yusril Ihza Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Januari 2024 06:51 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dhanis/MI)
Jakarta, MI - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bakal menghadiri pemeriksaan, untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Senin (15/1). 

"Infonya hadir," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/1).

Selain Yusril, Ade mengungkap ada saksi lain yang turut diperiksa. Hanya saja, dia tak memerinci sosok saksi tersebut.

"Ada (saksi lain)," tandasnya.

Sebelumnya, selain Yusril, Firli Bahuri mengajukan sejumlah nama lain untuk menjadi saksi meringankan. Mereka, yakni Romli Atmasasmita, Natalius Pigai dan Suparji Ahmad. Natalius dan Suparji sendiri telah diperiksa sementara Romli menolak.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.