Korupsi Jalur Kereta Medan, Kejagung Cecar Dirjen Kemenkeu Suminto

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Januari 2024 18:18 WIB
Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto (Foto: Dok Kemenkeu)
Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto (Foto: Dok Kemenkeu)

Jakarta, MI - Tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan skandal korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Perkereta-apian Medan tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Terbaru, tim jaksa penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI berinisial S. Berdasarkan penulusuran Monitorindonesia.com di PPID Kemenkeu, bahwa inisial S merujuk pada nama Suminto. Suminto dilantik pada Selasa (1/11/2022). Dia menggantikan Luky Alfirman. Sebelumnya Suminto menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional

Selain Suminto, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung juga memeriksa Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI, berinisial ED.

“Pemeriksaan (ketiga) saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/1).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Selasa (3/01/2024), membeberkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini, terendus adanya rekayasa memecah proyek menjadi beberapa proyek. Nilai anggaran pembiayaan juga dipecah tidak lagi utuh satu proyek.

Modus itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari proses lelang. Demi tujuan korupsi anggaran, diduga para pelaku juga mengalihkan jalur kereta api di dalam proyek yang sudah ditentukan.

“Para pelaku diduga mengalihkan jalur kereta api yang sudah ditetapkan di dalam kontrak, untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga, telah merugikan keuangan negara,” tandas Kuntadi.

Tim jaksa penyidik disebutkan masih melakukan tahap penyelidikan dan akan terus mengembangkan untuk menetapkan siapa saja yang akan bertanggungjawab. Termasuk, mengungkap besaran kerugian negara. (wan)