TPPU Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud Md: DPR Tak Mau Bentuk Pansus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2024 20:40 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md (Foto: Dok MI)
Menko Polhukam, Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Terkait dengan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kemudian diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebenarnya sudah menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus). 

Namun saat itu DPR tidak mau, hanya saja menyerahkan kasus ini ke dirinya dan ke Kemenkeu agar membentuk satuan tugas (Satgas). Maka dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) TPPU saat itu yang memilik masa kerja hingga pada Desember 2023.

"DPR aja bentuk pansus, biar terungkap siapa sih yang main, kenapa ini tidak jalan, tapi DPR tidak mau. DPR bilang serahkan pak Mahfud aja dan Menteri Keuangan bentuk Satgas. Satgas ini sudah dibentuk dan uang Rp 349 triliun terus dikejar dan kasusnya ada," kata Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari seorang mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam acara bertajuk 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Unhas, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (13/1) lalu.

Diketahui bahwa, masa tugas Satgas TPPU sudah habis, Mahfud membantah anggapan kasus ini sekedar diumbar dan menghebohkan publik tanpa hasil. Maka dari itu dalam waktu dekat ini Mahfud bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengumumkan perkembangan kasus ini.

Pun demikian, Mahfud yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 berpasangan dengan Ganjar Pranowo menegaskan bahwa kasus yang sempat menghebohkan publik ini tidak disetop.

Bahkan dia menyebut kasus dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun itu dari sejumlah transaksi berdasar data Kemenkeu itu sudah ditindaklanjuti. Uang Rp 349 triliun itu, kata dia, bagian dari TPPU melalui laporan 300 surat.

Adapun Mahfud terakhir merilis perkembangan kasus ini di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). 

Saat itu Mahfud menjelaskan progres terbaru pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun. Mahfud mengatakan ada 4 klasifikasi penanganan kasus tersebut. "Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di bea-cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di bea-cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4."

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan sebab mandeknya pengusutan kasus ini. Setidaknya ada empa sebab, yakni adanya dokumen yang dilaporkan, tetapi saat didalami tidak ditemukan. Adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu.

Lalu permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana. Dan adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti. (wan)