Kronologi Penangkapan Tersangka Pemasok BBM Subsidi Operasi Tambang Timah Ilegal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2024 13:32 WIB
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak

Pangkalpinang, MI - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga tersangka yang diduga kuat memasok Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi untuk operasi tambang timah ilegal di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

BBM bersubsidi itu jenis Solar dan Pertalite.

"Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Ketiganya diduga penyuplai BBM ke lokasi tambang timah ilegal di kawasan Pantai Batu Dinding Belinyu," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Indra Feri Dalimunthe, Selasa (23/1).

Indra mengatakan, pelaku pertama berinisial DS, ditangkap saat menunggui jerigen-jerigen BBM di pinggir Pantai Batu Dinding. Saat diinterogasi, DS mengakui sedang menunggu penambang yang akan membeli BBM tersebut.

"Usai mengamankan DS, kami menemukan satu orang pelaku lagi berinisial YE yang saat itu sedang membawa 29 jerigen BBM Solar dan Pertalite menggunakan mobil pikap," ujar dia.

Berdasar keterangan YE, BBM ilegal tersebut didapat dari pemasok besar berinisial BS yang juga sudah ditangkap. 

Personel Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite, yang akan dijual ke penambang di Perairan Baru Hitam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Kronologi

Terungkapnya kasus ini, setelah Ditpolairud Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi BBM di Pantai Batu Dinding Belinyu.

Dari informasi itu, pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekira pukul 05.30 WIB anggota Opsnal Subdit Gakkum menemukan jerigen tersusun di pinggir pantai, serta melihat satu orang pelaku pemilik BBM atas nama (DS) dan mobil pickup merk Daihatsu.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap (DS) menerangkan bahwa jerigen berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite yang angkut dan akan dijual kepada pelanggan penambang pasir timah," ungkap Indra.

Setelah mengamankan DS berikut barang bukti, di Jalan Nelayan Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku lain atas nama YE sedang mengendarai mobil pickup dengan membawa 29 jerigen berisikan BBM subsidi yang akan dijual kepada penambang TI Apung di Perairan Belinyu.

"Kemudian tim mengamankan pelaku (BS) sebagai orang yang menyuplai BBM jenis Solar subsidi kepada YE, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud untuk diserahkan kepada Unit Sidik Subdit Gakkum guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indra.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," pungkasnya.