Korupsi DJKA, Dirut PT BKU dan PKS Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Januari 2024 14:02 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan surat dakwaan tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terkait proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.

Dua tersangka itu adalah Dirut PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Dalam hal ini keduanya segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki menyatakan bahwa setelah proses pelimpahan, pihaknya segera menjalankan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali, Rabu (24/1).

Ia juga menyatakan, jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penentuan tanggal oleh Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF). AD langsung ditahan di Rutan KPK, sementara ZF diminta untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan selanjutnya.

Kejadian tersebut berawal ketika AD dan ZF berupaya untuk diakui sebagai pemenang dalam lelang proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, terutama di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Keduanya merupakan perusahaan swasta yang sebelumnya telah melibatkan diri dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

Demi perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH, yang saat itu menjabat sebagai PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, khususnya pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.

Beberapa tugas dalam paket pekerjaan SPH termasuk peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 hingga 82+000 antara Lampegan - Cianjur dengan nilai kontrak sebesar Rp41,1 Miliar.

Tindakan SPH ini bertujuan untuk mengatur dan memastikan kandidat pemenang lelang sesuai dengan pengetahuan dan petunjuk dari HNO yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. (wan)