Sikap Cuek Cak Imin Ketika Anak Buahnya Jadi Tahanan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2024 18:36 WIB
Konferensi penetapan Reyam Usman sebagai tersangka korupsi (Foto: MI/Aswan)
Konferensi penetapan Reyam Usman sebagai tersangka korupsi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, cuek atas penahanan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Reyna ditahan KPK lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun anggaran 2012.

Cak Imin mengatakan PKB akan menyerahkan kasus Reyna Usman kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Biarin saja. Kita sudah pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin kepada wartawan di Bali, Jumat (26/1).

Ketua Umum PKB itu menyebut partai yang dipimpinnya tidak memberi pendampingan hukum terhadap Reyna Usman.

"Sampai hari ini diatasi oleh keluarganya," kata Cak Imin.

Untuk diketahui, Reyna Usman resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tahun anggaran 2012 oleh KPK.

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 17,6 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Tak seorang diri, Reyna menjadi tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus ASN di Kemenakertrans (sekarang Kemenaker) I Nyoman Darmanta (ID), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia (KRN).

Kasus ini terjadi pada saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Saat itu, Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri merekomendasikan untuk mengupayakan pengelolaan data dan proteksi TKI, sehingga tepat dan cepat melakukan pengawasan.

Sesuai dengan jabatannya, Reyna kemudian mengajukan anggaran untuk tahun 2012 sebesar Rp 20 miliar untuk sistem proteksi TKI. I Nyoman ditunjuk sebagai PPK pada pengadaan tersebut.

Selanjutnya pada Maret 2012, antara Reyna, dan Nyoman mengadakan pertemuan dengan Karunia sebagai direktur PT Adi Inti Mandiri.

Atas persetujuan Reyna disepakati harga perkiraan sendiri (HPS) yang sepenuhnya menggunakan harga PT Adi Inti Mandiri.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (kanan) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN, dimana KRN sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," ujar Alex.

Pengondisian pemenangan lelang tersebut juga diketahui oleh Reyna. Saat kontrak berjalan, dilakukan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Ditemukan, terdapat item-item yang tidak sesuai, di antaranya komposisi hardware dan software.

Atas perbuatan tersebut Reyna, I Nyoman, dan Karunia dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan, KPK baru menahan Reyna dan I Nyoman selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 25 Januari sampai dengan 13 Januari 2024. 

Sementara Karunia, diminta untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan KPK selanjutnya. (wan)