Polri Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast Global, Kasusnya Rugikan Negara Rp 1,8 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2024 16:11 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus DPO sejak perkara disidik awal 2022 lalu.
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus DPO sejak perkara disidik awal 2022 lalu.

Jakarta, MI - Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini ditangkap Bareskrim Polri.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyampaikan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelarian. Dia melarikan diri saat pengusutan perkara sejak 2022 lalu itu.

“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” kata Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2).

Menurut Samsul, Putra Wibowo langsung menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

“Ada empat tersangka yang sudah kita proses, dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan saudara Minggus Umboh 16 tahun,” ungkapnya.

Penyidik kini tengah melakukan penelusuran aset atau tracing asset milik Putra Wibowo untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dikenakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw."

"Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” imbunya.