Polri Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast Global, Kasusnya Rugikan Negara Rp 1,8 T
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Polri Tangkap Pendiri Robot Trading Viral Blast Global, Kasusnya Rugikan Negara Rp 1,8 T Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang berstatus DPO sejak perkara disidik awal 2022 lalu.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4836f720-65ab-4247-b702-6fbd4ce9d4ec.jpg)
Jakarta, MI - Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini ditangkap Bareskrim Polri.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin menyampaikan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelarian. Dia melarikan diri saat pengusutan perkara sejak 2022 lalu itu.
“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” kata Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2).
Menurut Samsul, Putra Wibowo langsung menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
“Ada empat tersangka yang sudah kita proses, dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan saudara Minggus Umboh 16 tahun,” ungkapnya.
Penyidik kini tengah melakukan penelusuran aset atau tracing asset milik Putra Wibowo untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dikenakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw."
"Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” imbunya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya Pengungpakan kasus narkoba menyeret diduga karyawan Lion Air (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengungkapan-narkoba.webp)
Lion Air Klaim Dua Orang yang Ditangkap atas Kasus Narkoba Bukan Karyawannya
18 April 2024 19:51 WIB
![Pemalsuan Dokumen Diduga Seret Eks Gubernur Sumsel, Bareskrim Periksa Mulyadi Mustofa Besok Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.jpg)
Pemalsuan Dokumen Diduga Seret Eks Gubernur Sumsel, Bareskrim Periksa Mulyadi Mustofa Besok
31 Maret 2024 11:56 WIB
![TPPO Magang ke Jerman, Pakar Pendidikan: Kampus Tidak Mungkin Dibodohi Puluhan mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d60fefe5-5e15-4977-b1a6-586eadc5d7e2.jpg)
TPPO Magang ke Jerman, Pakar Pendidikan: Kampus Tidak Mungkin Dibodohi
29 Maret 2024 06:51 WIB
![Ribuan Mahasiswa di 33 Kampus Korban TPPO, Dua Perusahaan Ini Ikut Terseret Gedung Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c732f24b-896f-4b65-803c-4e5d0a40238b.jpg)
Ribuan Mahasiswa di 33 Kampus Korban TPPO, Dua Perusahaan Ini Ikut Terseret
21 Maret 2024 15:25 WIB