Pasal yang Diunggah Tom Lembong akan Disidangkan 6 Februari 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2024 06:00 WIB
Ilustrasi - Palu Hakim (Foto: MI/Net/Ist)
Ilustrasi - Palu Hakim (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Buntut mengunggah pasal diduga untuk mengadu domba, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu). Laporan yang dilayangkan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.

Pengacara Hendarsam Marantoko yang tergabung dalam Advokat Lisan menyatakan bahwa laporan ini berdasar unggahan Tom Lembong di akun Instagram-nya pada Jumat (26/1) yang menampilkan sebuah gambar 'Pasal 299 ayat 1'.

Adapun dalam unggahannya, Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu menampilkan hasil pencarian Google tentang Pasal 299 ayat 1. Di layar itu nampak tulisan “Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...” 

Hendarsam mengatakan unggahan itu bunyinya kurang lebih meng-counter presiden boleh kampanye sepanjang tidak punya hubungan sedarah atau semarga dengan paslon. Artinya, tegas Hendarsam, Tom Lembong meng-counter itu dengan pasal palsu.

Dengan demikian, Hendarsam mengatakan, unggahan Tom Lembong itu diduga kuat berupaya untuk mengadu domba perseorangan atau masyarakat agar merespons negatif unggahan Presiden Jokowi yang sebelumnya sempat menyinggung bahwa presiden boleh berkampanye. 

Bahkan, kata dia, Tom Lembong bisa melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Bahwa atas alasan-alasan tersebut, Thomas Trikasih Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Isinya di ayat satu, yakni 'pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat," ujar Hendarsam, Selasa (30/1).

Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 ini masih dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kata Hendarsam, selagi beleid ini belum disahkan oleh legislator, maka itu bisa disebut pasal palsu. 

Jika Tom Lembong mengunggah dengan keterangan bahwa pasal ini akan diubah, Hendarsam memberikan pengecualian. “Saya sendiri enggak ada maksud sampai beliau harus kena pidana. Kalau dia minta maaf dan mengakui kesalahan, itu lebih baik,” kata Hendarsam. 

Hendarsam pun menunggu permintaan maaf itu maksimal dua hari. Bila Tom Lembong tidak meminta maaf, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim terkait penyebaran berita bohong.

Adapun bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Sebagai informasi, bahwa gugatan pasal presiden bisa berkampanye akan disidangkan di Mahkamah Konstiusi atau MK pada 6 Februari 2024 mendatang.

Penggugat Pasal 299 Ayat 1 itu adalah advokat bernama Gugum Ridho Putra. Permohonan itu diajukan pada 27 November 2023 dan teregister dengan nomor perkara 166/PUU-XXI/2023.

Gugum yang merupakan Koordinator Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) selaku pemohon, berharap isu dalam permohonan yang diajukan bisa mendapat atensi pada sidang pleno mendatang.

"Ya kita sangat berharap pemerintah dan DPR serius menjawab isu persoalan nepotisme dalam kampanye pemilu," ujar Gugum kepada media di Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. 

Berdasarkan laman resminya, MK akan menggelar sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu pada 6 Februari 2024 mendatang. Sidang itu bakal digelar di ruang sidang pleno MK pada pukul 10.30 WIB. "Tanggal: 06-02-2024 pukul 10.30 WIB. Acara Sidang: Mendengarkan keterangan DPR, Presiden, KPU dan Bawaslu (III)," demikian dikutip dari laman resmi MK pada Selasa (30/1). 

Pun Gugum berharap MK dapat segera percepat sidang selanjutnya dan segera memutus perkara ini. Apabila dikabulkan, Gugum juga berharap putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2024.

"Kalau lah (pembacaan putusan MK) lewat tanggal 14 Februari 2024, masih ada putaran kedua nanti. Supaya di putaran kedua nanti, presiden, menteri dan jabatan lainnya dilarang ikut kampanye anggota keluarganya," tandasnya.

Tom Hormati Proses Hukum

Tom Lembong menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku atas laporan itu. "Tentunya kami selalu akan menghormati proses hukum yang valid dan transparan dan sesuai peraturan yang berlaku ya," kata Tom Lembong dalam acara peluncuran skor Indeks Persepsi Korupsi 2023 Indonesia di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Tom mengaku menyerahkan urusan itu kepada tim hukum Timnas AMIN. Oleh karena itu, ia tak ingin menanggapi lebih jauh perihal laporan tersebut.

"Saya kira ini sebaiknya dijawab oleh tim hukum. Karena saya subjeknya, jadi secara profesional biasanya subjek tidak mengomentari dirinya sendiri. Jadi nanti tolong kita minta kepada tim hukum, apakah ada perkara atau ada subtansi," tandasnya.

Apa Kata Bawaslu?

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pelaporan Advokat Lisan terhadap Tom Lembong itu sudah diterima. "Bawaslu sudah menerima laporan tersebut," ujar Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).

Puadi menjelaskan, materiil laporan dugaan pelanggaran Tom Lembong sebagai bagian dari peserta pemilu, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk, apabila yang diadukan adalah mengenai postingan Tom Lembong di media sosial, yang diduga menyampaikan informasi yang berbau hujatan dan/atau adu domba. "Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di perbawaslu 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak," tutupnya.

Timnas AMIN Pasang Badan

Ketua Harian Timnas AMIN Sudirman Said membela Tom Lembong. Menurutnya Tom benar. Namun, dia juga menghargai hak setiap orang untuk berpendapat dan melaporkan ke Bawaslu. 

"Rilis yang disampaikan Tom benar. Dulu pasalnya itu ada syarat macem-macem," kata Sudirman saat ditemui usai melakukan kegiatan kampanye akbar mendampingi capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (30/1). 

Lantas, Sudirman menyampaikan sindirannya mengenai adanya upaya pelaporan terhadap kru Timnas AMIN yang tengah naik daun tersebut. 

"Ya semua orang juga tahu lah gampang sekali menjelaskannya, bagaimana mungkin pertandingan akan berjalan fair kalau wasitnya merangkap sebagai pemain juga. Kan itu sebenernya intinya," ujarnya. 

Sudirman mengungkapkan bahwa Tom bukanlah orang yang penuh intrik. Menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) dan eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2016/2019) itu merupakan sosok berkarakter lurus. 

"Saya kenal Tom bukan orang yang tricky, yang melipet-lipet isu, dia polos saja mengatakan bahwa ada masalah dengan pasal dan dia kemukakan itu," tuturnya. 

Kendati demikian, Sudirman mengatakan bahwa pihak yang melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu RI memiliki hak melakukan itu. "Tapi kalau ada yang melapor ke Bawaslu ya silakan saja. Itu hak mereka," tukasnya. (wan)