Kejagung Periksa Dirkeu Timah, Dirut PT Menara Cipta Mulia, CV Venus Inti Perkasa dan Stanindo Inti Perkasa Soal Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2024 22:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI  - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 5 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Jum'at (2/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana merincikan lima saksi itu, yakni EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia yang juga merupakan anak dari tersangka TT.

Lalu saksi HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa. Selanjuntam saksis MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

"Diperiksa atas nama tersangka TT. Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Ketut.

Kejagung sebelumnya menetapkan tersangka pertama terkait korupsi timah pada PT Timah Tbk di Bangka Belitung ini. Yaitu, inisial TT ditetapkan tersangka pertama, namun belum terkait perkara pokok.

"TT ditetapkan tersangka obstruction of justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. TT berupaya menghalang-halangi penyidikan dengan melakukan tindak pidana menutup, dan mengunci, dan menyembunyikan objek penggeledahan terkait penanganan perkara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/1).

Kuntadi mengatakan, TT ditetapkan tersangka, sejak Kamis (25/1/2024). Namun baru diumumkan ke publik, pada Selasa (30/1/2024). "Tersangka TT saat ini dalam penahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan II A, Tua Tunu, Pangkal Pinang. Tersangka TT disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999 tentang perintangan penyidikan," ujar Kuntadi.

Tersangka TT ini, sebetulnya sudah pernah diperiksa oleh Tim Penyidikan Jampidsus terkait pengusutan korupsi timah di PT Timah Tbk. Inisial tersebut mengacu pada nama Toni Ismail, pihak swasta di Bangka.

"Tim penyidik juga sudah pernah melakukan penggeledahan terhadap objek berupa rumah tinggal milik TT. Dan dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyegelan terhadap dua unit brankas, laci meja, dan satu gudang," ujar Kuntadi. 

Kuntadi menerangkan, Tim Penyidik Jampidsus juga menyita satu unit mobil mewah jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift. Selain itu, penyidik juga menyita uang kontak Rp1,07 Miliar saat penggeledahan tersebut.

"Penyegelan dan penyitaan dari TT tersebut diduga kuat karena objeknya. Yaitu, terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kuntadi. (wan)