Kejagung Sidik Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2024 13:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung terbitkan Sprindik baru perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim.

Informasi tersebut menyusul diperiksanya seorang Notaris berinisial HL pada Jumat (2/2). “Hari ini diperiksa HL terkait perkara penerbitan IUP di Kutai Barat, ” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Tidak dijelaskan kasus posisi, tahun kejadian perkara dan melibatkan pihak mana saja dan dugaan kerugian negara.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” pungkasnya.

Praktik ini tidak seperti biasanya. Umum terjadi penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dirilis langsung oleh Direktur Penyidikan.

Ini kali kedua terjadi, sesudah perkara pertama perkara rekayasa jual-beli emas Antam yang menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said.

“Harapan kita, Sprindik ini seperti perkara rekayasa jual-beli emas berupa Sprindik Khusus bukan Sprindik Umum, seperti disampaikan Jaksa Agung dalam Raker Pidsus, akhir 2023, ” tuturnya.

Belakangan ini, Kejagung getol bongkar praktik izin tambang, baik emas di Jambi dan Sultra yang memunculkan nama Celine Evangelista yang disebut-sebut dapat mengurus perkara oleh terdakwa Amelia di PN. Kendari belum lama ini.

Terakhir, izin tambang di PT. Timah Tbk yang kini baru menetapkan seorang tersangka terkait penghalangan penyidikan.