Kejagung Sidik Korupsi Izin Tambang di Kutai Barat


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung terbitkan Sprindik baru perkara korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim.
Informasi tersebut menyusul diperiksanya seorang Notaris berinisial HL pada Jumat (2/2). “Hari ini diperiksa HL terkait perkara penerbitan IUP di Kutai Barat, ” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Tidak dijelaskan kasus posisi, tahun kejadian perkara dan melibatkan pihak mana saja dan dugaan kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” pungkasnya.
Praktik ini tidak seperti biasanya. Umum terjadi penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dirilis langsung oleh Direktur Penyidikan.
Ini kali kedua terjadi, sesudah perkara pertama perkara rekayasa jual-beli emas Antam yang menjerat Crazy Rich Surabaya Budi Said.
“Harapan kita, Sprindik ini seperti perkara rekayasa jual-beli emas berupa Sprindik Khusus bukan Sprindik Umum, seperti disampaikan Jaksa Agung dalam Raker Pidsus, akhir 2023, ” tuturnya.
Belakangan ini, Kejagung getol bongkar praktik izin tambang, baik emas di Jambi dan Sultra yang memunculkan nama Celine Evangelista yang disebut-sebut dapat mengurus perkara oleh terdakwa Amelia di PN. Kendari belum lama ini.
Terakhir, izin tambang di PT. Timah Tbk yang kini baru menetapkan seorang tersangka terkait penghalangan penyidikan.
Topik:
kejagung korupsi-tambangBerita Sebelumnya
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri
Berita Selanjutnya
Ungkap Belasan Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Berita Terkait

Kejagung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan GoTo di Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
4 jam yang lalu

Desak Usut Tuntas Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 T, Pakar ke Kejagung: Ada Awal, Harus Ada Akhir!
5 jam yang lalu