Mendesak Firli Bahuri Diseret ke Meja Hijau

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2024 13:56 WIB
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: Istimewa)
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Penahanan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memang wewenang daripada penyidik Polda Metro Jaya. 

Namun jika lewat penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal memberikan tanggung jawab kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kalau ditahan maka risiko-risiko seorang tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti akan berkurang," tegas Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman dikutip pada Sabtu (3/2).

Maka dari itu, Zaenur mendesak kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau atau persidangan. "Mengapa ini belum P21 berarti masih ada yang harus dilengkapi. Ini juga harus jadi perhatian khusus bagi Kapolda Metro Jaya agar perkara ini bisa tuntas, bisa P21 sehingga tanggung jawab menjadi di kejaksaan untuk membawa ke meja hijau," beber Zaenur.

Firli Bahuri telah dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI saat dipimpin SYL.

Firli sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12), dan Jumat (19/1). Firli masih belum ditahan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya juga mengatakan seharusnya polisi segera menahan tersangka Firli Bahuri demi ketegasan dalam hukum.

“Boleh aja diajukan praperadilan, kita hormati lah, karena itu sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Dan masih dimungkinkan karena putusan praperadilan kemarin itu kan tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak sudah tidak bisa lagi. Di sisi lain, harus ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Sabtu (3/2).

Menurut Boyamin, dengan status tersangka, polisi tentunya telah memiliki alat bukti yang cukup. Dia khawatir Firli bisa memengaruhi saksi hingga bahkan melarikan diri. “Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan,” katanya.

“Nah, tidak ada kendala polisi melakukan penahanan. Karena kalau tidak ditahan, ya, dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti, kalau melarikan diri ya bisa saja. Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini,” imbuh Boy sapaannya. (wan)