Pingpong Berkas Perkara Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Februari 2024 17:26 WIB
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023)
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023)

Jakarta, MI - Dua bulan bergulir, berkas perkara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung lengkap. Berkas tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu bak dipingpong antara penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Belum lagi, hingga saat ini Firli Bahuri tak kunjung pula ditahan atas kasus ini. Padahal Firli Bahuri ditersangka sejak Rabu tanggal 22 November 2023 lalu.

Berkas perkara mantan jenderal polisi bintang tiga itu pertama kali dilimpahkan pada hari Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan foto yang diterima Monitorindonesia.com, berkas perkara yang dilimpahkan Kejati DKI terlihat sangat tebal.

Ketebalan berkas tersebut, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mencapai 0,85 meter. Tampak halaman depan berkas tersebut foto dari wajah Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tak lama kemudian, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas itu belum lengkap atau P18. Berkas itu lalu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materil.

Kejati DKI Jakarta menyebut tak ada konsekuensi hukum jika kepolisian mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri melewati tenggat waktu yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

Adapun materi pemunuhan berkas perkara itu di antaranya, pemeriksaan saksi baru, permintaan keterangan tambahan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, serta permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.

Pada hari Jum'at (19/1/2024) Firli kembali diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ini pemeriksaan yang keempat kalinya. Sejak ditetapkan tersangka pada 22 November 2023, Firli telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023. Usai pemeriksaan keempat itu, lagi-lagi Firli tak ditahan. 

Padahal, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar bahwa alasan subjektif dan objektif kepolisian untuk menahan Firli Bahuri sudah cukup. Alasan subjektif adalah ada kekhawatiran Firli akan menghilangkan alat bukti jika tak ditahan

“Bukti permulaan juga sudah cukup. Dengan dua alat bukti bisa melakukan upaya paksa lain. Seharusnya ini ada upaya paksa yang dilakukan. Karena apa? Meskipun sudah dinonaktifkan, potensi menghilangkan alat bukti itu sangat tinggi,” kata Fickar belum lama ini kepada Monitorindonesia.com.

Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan Firli melarikan diri. Sebab, polisi sudah meminta Imigrasi untuk mencekal Firli ke luar negeri. Sementara, alasan objektif adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli di atas lima tahun. “Itu tergantung pada kemauan polisi. Dasar objektif dan subjektif sudah ada. Tinggal niat baiknya, serius atau nggak,” jelas Fickar.

Soal ancaman pidana, Fickar menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah jaksa penuntut dan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Firli Bahuri bisa diancam hukuman seumur hidup. “Penuntut bisa menuntut maksimal, 20 tahun atau seumur hidup, tapi putusannya tergantung hakim,” jelasnya.

Lanjut, pada Rabu (24/1/2024) Polda Metro Jaya melimpahkan lagi berkas perkara itu. Ade Safri menjelaskan pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu sekitar pukul 13.50 WIB. "Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta, " ujar Ade Safri.

Tak lama kemudian, lagi-lagi Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara itu. Alasannya tak lain adalah belum lengkap. "Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jum'at (2/2/2024).

Dia mengemukakan bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat (2/2/2024).

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Atas hal ini, penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa mantan orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dipanggil demi memenuhi kelengkapan berkas yang dinyatakan tidak lengkap. "Termasuk akan dimintai keterangan tambahan terhadap tersangka FB," ujar Ade, Sabtu (3/2/2024).

Ade menerangkan akan ada saksi lainnya yang bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia tidak memerinci siapa saja saksi tersebut. "Ada beberapa saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman," kata dia.

Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan saksi lainnya, Ade mengaku belum bisa memastikan. Penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan. "Sesegera mungkin akan dilengkapi penyidik dan dikirimkan kembali ke JPU Kejati DKI Jakarta," tandas Ade.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (wan)