Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Dicecar Soal Utak-atik Jabatan Eselon 1 Kementan Sesuai Arahan SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2024 23:55 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai diperiksa KPK (Foto: MI/Aswan)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai diperiksa KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan soal utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dugaan itu didalami saat memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Jumat (2/2). 

Arief memenuhi panggilan penyidik KPK dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat SYL.  "Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak-atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan Tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/2). 

Adapun usai menjalani pemeriksaan pekan lalu, Arief mengaku ditanyai soal riwayat pekerjaan, biodata sekaligus hubungan Bapanas dengan Kementan secara kelembagaan. 

Dia menceritakan bahwa sebelumnya Bapanas pernah menjadi bagian dari Kementan. Namun, dia menyebut kedua institusi tersebut sudah menjadi dua lembaga berbeda ketika pertama menjabat sebagai Kepala Bapanas pada 21 Februari 2022. 

Dengan demikian, tanggung jawab sudah langsung kepada Presiden dan anggaran juga terpisah. Arief lalu menyebut ditanyai sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah saat menjalani pemeriksaan saat itu.  

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10. Tapi semuanya memang ada yang enggak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," tuturnya. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.  KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. KPK menyebut aliran dana korupsi itu diduga mengalir ke Nasdem dan kepentingan pribadi SYL.