Pesan Moral Belasan Eks Pimpinan KPK kepada Joko Widodo: Konflik Kepentingan hingga Politisasi Bansos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2024 13:35 WIB
Para mantan pimpinan KPK mengingatkan Jokowi agar kembali ke standar moral dan etika (Foto: Istimewa)
Para mantan pimpinan KPK mengingatkan Jokowi agar kembali ke standar moral dan etika (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, belasan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuarakan pesan moral kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pesan moral tersebut disampaikan secara terbuka kepada Presiden Jokowi oleh 15 orang eks pimpinan KPK periode 2003-2019. Tercatat, 15 orang pimpinan KPK yang menandatangani Pesan Moral tersebut ialah Taufiequrachman Ruki, Mas Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Bibit Samad Rianto, Amien Sunaryadi, La Ode M Syarif, M Busyro Muqodas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Mohammad Jassin, Chandra M Hamzah, Zulkarnain, Waluyo, Haryono Umar dan Basaria Panjaitan.

"Mengimbau agar Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," demikian pesan moral pimpinan KPK periode 2003-2019 dikutip pada Selasa (6/2).

Mereka menyerukan supaya Presiden dan para penyelenggara negara agar melaksanakan 'Panca Laku'. Lima poin seruan tersebut mencakup pesan supaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, menghindari konflik kepentingan sampai politisasi pemberian bantuan sosial (bansos).

Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan  dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi. 

Kedua, menghindari segala benturan kepentingan karena benturan kepentingan adalah akar sekaligus langkah awal menuju praktik korupsi.

Ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik. "Termasuk tata kelola penyaluran bansos disesuaikan daftar penerima yang sah berdasarkan nama dan alamat," tulis pesan itu.

Menurut mereka, tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.

Keempat, para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum Polri-Kejaksaan dan TNI diharapkan terus mengedepankan sikap imparsial, adil, dan tidak berpihak mendukung calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.

Kelima, menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law. Hal ini disebabkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law cenderung ditinggalkan.

"Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak penyelenggara negara, tapi sayangnya makin sering ditinggalkan," lanjut pesan itu.

Selain itu, para mantan komisioner KPK turut menyinggung sifat kenegarawanan dan keteladanan mestinya bisa ditampilkan oleh seorang Presiden.

"Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang Presiden/Kepala Negara, terlebih dalam masa-masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini," tulis bunyi pesan itu.