Ketua TPD Ganjar-Mahfud Ternate, Merlisa Marsaoly Diperiksa KPK Terkait Suap Eks Gubernur Malut

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Februari 2024 14:26 WIB
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Kota Ternate, Merlisa Marsaoly [Foto: Facebook/@Merlisa Adam Marsaoly]
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Kota Ternate, Merlisa Marsaoly [Foto: Facebook/@Merlisa Adam Marsaoly]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa intensif Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kota Ternate, Merlisa Marsaoly, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur, yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) Cs, Selasa (6/2).

"Hari ini (6/2) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Merlisa Marsaoly (Anggota DPRD Kota Ternate)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (6/2).

Selain Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Prov Malut, Rina, PNS Biro PBJ Provinsi Maluku Utara, Yusman Demade. 

Sedangkan pihak swasta, Direktur PT Addis Pratama Persada, Adam Marshaoly dan Karyawan PT Trimegah Bangun Persada atau Harita Nikel, Mufti Sodik. 

Namun, Ali belum membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan kepada lima saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta, yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. 

Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah AGK, di Pemprov Malut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

Berita Terkait