Kejagung Buru Penebar Ranjau Paku Saat Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2024 20:49 WIB
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pelaku penebaran ranjau paku saat proses evakuasi alat berat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  Adapun penyitaan puluhan alat berat itu terjadi pada Kamis (25/1) malam. 

Lokasinya di kawasan perkebunan sawit di Desa Perlang dan Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

"Sampai saat ini masih kita dalami terkait siapa yang memasang, kita masih belum menemukan tapi masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers penetapan tersangka dua tersangka kasus ini, Selasa (6/2).

Namun Kuntadi menjelaskan bahwa upaya menghalangi dengan penebaran ranjau paku dilakukan saat proses evakuasi, bukan saat penggeledahan.

"Itu bukan kegiatan penggeledahan tapi kegiatan upaya evakuasi peralatan alat alat berat yang kita temukan di tengah hutan," tandas Kuntadi.

Dua Tersangka

Kuntadi mengungkap kedua tersangka yang baru saja ditetapkan berinisial TN dan AA. “Saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta saudara AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” katanya.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang cukup intensif dan pemenuhan 2 alat bukti yang cukup sebelum menjerat kedua tersangka. 

Adapun kasus ini bermula pada 2018, TN selaku beneficial ownership CV VIP terbukti melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam penyewaan peralatan processing pemurnian timah. 

TN lantas memerintahkan AA selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah, yang ternyata diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV-CV yang dibentuk sebagai perusahaan boneka. 

“Selanjutnya untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK [surat perintah kerja] yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah,” tutur Kuntadi. 

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dari pihak swasta pada Selasa (30/1). (wan)