Rosan Roeslani Polisikan Connie Rahakundini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 14:08 WIB
Connie Rahakundini Bakrie (Foto: Dok MI)
Connie Rahakundini Bakrie (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat bidang pertahanan dan militer Connie Rakahundini Bakrie dilaporkan Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, ke Bareskrim Polri.

Diduga pelaporan tersebut buntut penyampaian Connie tentang adanya pertemuan dengan Rosan yang membahas soal karier politik Prabowo-Gibran setelah Paslon 02 itu menang dalam Pilpres 2024.

Menurut pengacara Otto Hasibuan, pelaporan terhadap Connie, sudah dilayangkan, Senin (12/2) kemarin.

“Iya benar. Sudah kami laporkan kemarin sore (12/2/2024),” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2).

Kendati, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu menegaskan bahwa pelaporannya terhadap Connie ke Bareskrim Polri bukan atas nama TKN Paslon 02.

Melainkan atas kehendak pribadi Rosan. “Legal standing kita dalam pelaporan itu, adalah dia (Rosan) sebagai pribadi saja,” ungkap Otto.

Adapun dasar pelaporannya tersebut menyangkut soal pengakuan Connie yang disampaikan terbuka di hadapan para purnawirawan TNI-Polri dalam sebuah acara pada Jumat (9/2/2024).

Dijelaskannya, bahwa dalam forum tersebut, Connie ada menyampaikan cerita tentang dirinya yang bertemu dengan Rosan untuk membicarakan tentang bergung bersama tim pendukung Prabowo-Gibran.

Dalam perjumpaan tersebut, kata Otto, Connie mengatakan Rosan yang menyampaikan bahwa Prabowo jika menang Pilpres 2024 dan menjabat sebagai presiden hanya selama dua tahun.

Selepas itu, Connie mengatakan bahwa Rosan ada menyampaikan Gibran yang akan menggantikan Prabowo di sisa tiga tahun jabatan sampai 2029.

Soal dugaan pidana yang disampaikan Connie, kata Otto “Dia (Connie) mengatakan Pak Rosan (menyampaikan), bahwa Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun".

Menurut Otto, cerita Connie tentang ucapan Rosan kepadanya itu, tak benar. “Itu tuduhan yang disampaikan kepada Pak Rosan yang menyatakan seperti itu,” beber Otto.

Padahal, menurut Otto, Rosan sudah membantah adanya penyampaian dalam versi cerita Connie tersebut. Meskipun, dalam sebuah jumpa pers, Rosan mengakui adanya pertemuan tersebut. “Tetapi Pak Rosan tidak menyatakan seperti yang diceritakan (oleh Connie) tersebut,” ujar Otto.

Menurut dia, dalam pelaporan tersebut, tim hukum Rosan melaporkan Connie atas dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE. “Karena yang Pak Rosan rasakan, bahwa adanya ucapan-ucapan yang disampaikan (oleh Connie) tersebut, adalah perbuatan dugaan pidana berupa pencemaran nama baik,” kata Otto.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi soal laporan itu kepada Connie, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons.