Korupsi Furnitur Rujab DPR Miliaran Rupiah, KPK Terapkan Pasal Berlapis!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2024 13:35 WIB
KPK menyatakan korupsi rujab DPR RI merugikan negara miliaran rupiah (Foto: Ilustrasi/Ne/Ist)
KPK menyatakan korupsi rujab DPR RI merugikan negara miliaran rupiah (Foto: Ilustrasi/Ne/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR RI yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan KPK menyatakan sudah ada tersangkanya namun belum diumumkan.

"(Kerugian keuangan negara) miliaran rupiah," kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (26/2).

Kendati, Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. 

Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

"Dugaan terkait pasal kerugian negara," tandas Ali.

Diketahui, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Jenderal DPR RI. "Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," kata Ali, Jumat (23/2).

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, Ali tak membeberkan nama identitas orang tersebut.

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Sekjen DPR, II, Mei 2023 lalu.

Usai dimintai keterangan saat itu, II milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media. Ia memilih kabur meninggalkan awak media.