Pegawai Pungli Rutan KPK Hanya Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat Mereka dan Kembalikan 75 Pegawai Korban TWK!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Pegawai Pungli Rutan KPK Hanya Minta Maaf, Ahli Hukum: Pecat Mereka dan Kembalikan 75 Pegawai Korban TWK! Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1a995aaa-837d-40fe-ba1b-5b1e8818506c.jpg)
Jakarta, MI - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat pungutan liar (Pungli) di rumah tananan negara (Rutan) KPK disanksi minta maaf.
Sanksi itu diberikan, setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan pada 90 pegawai. 78 dinyatakan bersalah dan 12 dikembalikan ke inspektorat. Menurut para pengamat hukum, sebaiknya mereka yang terlibat itu diproses pidana.
Menanggapi hal ini, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkit Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK itu membuat, sejumlah pegawai KPK dipecat. Seperti Novel Baswedan dan beberapa nama lainnya yang dikenal berintegritas.
"Sebaiknya 90 puluh pegawai pungli rutan itu diproses pidana dan diberhentikan, kemudian menggatinya dengan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu," tegas Abdu Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (29/2) malam.
Pegawai yang tak lolos TWK ini, menurut dia, belum terbukti sebagai pelaku tindak pidana. "Saya kira pak Nawawi Pomolango (Ketua KPK sementara) akan mempertimbangkan ini," harap Abdul Fickar Hadjar.
Dalam kasus dugaan pungli tersebut, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka. "Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2).
NamunAli tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
Sementara itu, 75 pegawai yang tak lolos TWK itu adalah sebagai berikut:
1 Sujanarko
2 Ambarita Damanik
3 Arien Winiasihulp
4 Chandra Sulistio Reksoprodjo
5 Hotman Tambunan
6 Giri Suprapdiono
7 Harun Al Rasyid
8 Iguh Sipurba
9 Herry Muryanto
10 Arbaa Achmadin Yudho
11 Faisal
12 Herbert Nababan
13 Afief Yulian Miftach
14 Budi Agung Nugroho
15 Novel Baswedan
16 Novariza
17 Budi Sokmo Wibowo
18 Sugeng Basuki
19 Agtaria Adriana
20 Aulia Postiera
21 M Praswad Nugraha
22 March Falentino
23 Marina Febriana
24 Yudi Purnomo
25 Yulia Anastasia Fuada
26 Andre Dedy Nainggolan
27 Ahmad Fajar
28 Airien Marttanti Koesniar
29 Juliandi Tigor Simanjuntak
30 Nurul Huda Suparman
31 Rasamala Aritonang
32 FA
33 Andi Abdul Rachman
34 AH
35 Nanang Priyono
36 Qurotul Aini Mahmudah
37 Hasan
38 Rizki Bayhaqi
39 Rizka Anungnata
40 Candra Septinal
41 Waldy Gagantika
42 AH
43 H
44 WAD
45 Abdan Syakuro
46 DM
47. MCK
48. Ronald Paul Sinyal
49. EP
50. AP
51. Panji Prianggoro
52 Damas Widyatmoko
53. Rahmat Reza Masri
54. GAL
55. AR
56. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
57. Adi Prasetyo
58. Ita Khoiriyah
59. Tri Artining Putri
60. APS
61. Christie Afriani
62. DAK
63. LZA
64. NAP
65. Rieswin Rachwell
66. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
67. Wisnu Raditya Ferdian
68. AP
69. TI
70. ES
71. AA
72. D
73. Teuku M. Rully
74. OR
75. YP
(wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mensos-risma-1.webp)
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Mensos Risma Tegaskan Tak Pernah Salurkan Bansos Jenis Tersebut
13 jam yang lalu
![Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan KPK bawa kembali koper dengan tulisan disegel, mesin penghitung uang, dan satu boks dalam penggeledahan rumah Hanan Supangkat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hanan-supangkat.webp)
Kubu SYL Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos 'Celana Dalam' Hanan Supangkat di Kasus Korupsi Kementan
29 Juni 2024 16:03 WIB