Jangan Menakut-nakuti Saja! KPK Didesak Periksa BURT dan Sekjen DPR Indra Iskandar soal Korupsi Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2024 17:22 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)
Peneliti Formappi, Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI soal kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Peneliti Formappi, Lucius Karus menjelaskan bahwa proyek pengadaan itu walaupun kuasa pengguna anggarannya di Sejken DPR RI, tetapi dalam pengerjaannya Sekjen DPR RI akan selalu berkonsultasi dengan BURT RI karena sebagai mitra kerja.

"Jadi kalau ada dugaan korupsi, sangat mungkin bukan hanya melibatkan Sejken DPR misalnya. Karena anggaran itu atau proyek-proyek itu tidak pernah diputuskan sendiri oleh Sekjen DPR bahwa uang itu kemudian menjadi tanggung jawab Sekjen, tapi proyeknya sendiri itu dirancang bersama dengan BURT," kata Lucius saat ditemui  Monitorindonesia.com, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Kamis (3/8).

KPK dikabarkan telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang dijadikan tersangka yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar yang dalam tahap penyelidikan, dia sempat diperiksa oleh tim penyelidik.

Salah satunya, ia pernah dimintai keterangannya pada Rabu (31/5/2023). Namun, usai pemeriksaan Indra memilih bungkam kepada awak media.

Lucius lantas mempertanyakan, apakah tersangka itu benar berasal dari Setjen DPR? Apakah KPK juga mau memperluas penyidikannya untuk memastikan keterlibatan dari angggota DPR yang ada di BURT itu dengan kasus yang sama ini. 

"Saya kira tidak bijak sekali KPK itu hanya menyampaikan informasi tanpa ada tindak lanjut yang jelas, maka dengan Sprindik dapat memastikan ada perubahan status dalam proses penyidikan kasus ini," jelasnya.

"Saya kira begitu KPK kemarin sudah mengonfirmasi bahwa sedang melakukan penyelidikan, bahkan sudah sudah naik ke tahap penyidikan itu harus ada tindak lanjutnya karena kalau KPK mendiamkan itu. Jangan hanya untuk menakut-nakuti saja lah Sekjen DPR maupun BURT DPR, atau anggota DPR yang mungkin terlibat," tambahnya.

Dia pun menilai, penegakkan hukum seperti itu juga tidak bagus, artinya harus ada kepastian dalam proses penegakkan hukum, kalau sudah menyebut ada dugaan korupsi di proyek mestinya harus pastikan. 

"Siapa yang kemudian diduga melakukan itu dan prosesnya seperti apa, saya kira kPK memiliki tanggung jawab menjelaskan demi ada kepastian hukum bukan buat publik tapi juga untuk orang yang diduga terlibat dalam prorek-proyek itu dalam kasus korupsinya. Namun semua itu strategi KPK sendiri yang tahu dalam pemeberantasan korupsi," ungkapnya.

Adapun sejauh ini, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR ini mencapai puluhan miliar. Item diduga dikorupsi seperti perlengkapan ruang tamu, ruang tidur dan lain-lainnya.

Sementara itu, KPK meyakini bahwa dua alat bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus ini. Ini juga sekaligus membantah pernyataan Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso yang mengatakan, proyek tersebut sudah melalui tahapan yang sesuai aturan.

"Kami patuh pada aturan dan mekanisme hukum yang berlaku sebagai pijakan dalam dua alat bukti menuntaskan dugaan korupsi dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kemarin.

Ali pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus korupsi tersebut. Ia pun meminta Agung Budi Santoso tidak asal bicara. "Masyarakat ikuti dan kawal dan kami juga berharap pihak terkait tidak simpulkan secara dini apa yang sedang KPK selesaikan pada proses tahap penyidikan ini," katanya.

Selain itu, pihak BURT selaku pengambil kebijakan dalam urusan rumah tangga di DPR bakal kemungkinan diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. "Kalau tim penyidik membutuhkan keterangannya (pihak BURT) dari siapapun terkait perkara tersebut pasti juga akan dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi, ia menegaskan asas praduga tak bersalah harus ditegakkan.

"Apalagi belum ada penjelasan rinci terkait hal itu (dugaan kasus korupsi di Setjen DPR). Kita tunggu saja proses selanjutnya dan saya meyakini bahwa semua proses di DPR sudah dilakukan sesuai ketentuan," ucap Budi melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2). (wan)