Penyuap Gubernur Nonaktif Malut AGK Segara Dimejahijaukan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Maret 2024 17:28 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Para terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) segera dibawa ke persidangan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan mereka ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ternate.

"Jaksa KPK Gilang Gemilang, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/3).

Dijelaskan Ali, terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.

Ali Fikri menyebut, penahanan mereka kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Pemindahan tempat penahanan, segera dilakukan.

"Informasi dari panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu," tandasnya.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (20/12), telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara(Malut). 

Ghani terlibat dalam memerintahkan bawahannya, untuk memanipulasi proyek seolah sudah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Bukti permulaan awal, terdapat uang sebesar Rp 2,2 miliar yang masuk ke rekening penampung. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani, untuk penginapan di hotel dan membayar kesehatan di dokter gigi.

Selain itu, ia diduga menerima setoran uang dari para ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.

KPK juga menetapkan enam orang tersangka lain, yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.