KPK Periksa Mantan Stafsus SBY, Heru Lelono soal Penggunaan Uang Tersangka Hasbi Hasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Maret 2024 23:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Ig KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Ig KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono diperiksa terkait dengan penggunan uang tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan untuk pembelian aset berupa rumah dari hasil tindak pidana suap atau gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang diterima, aset rumah dimaksud berlokasi di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Heru Lelono diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk pembelian aset bernilai ekonomis," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Dadan Tri diketahui baru saja divonis 5 tahun penjara.

Sementara Hasbi sebelumnya didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Belakangan, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari kasus yang sedang disidang.

Selain itu, Hasbi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah.

Teruntuk pencucian uang, KPK turut menjerat finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando.