KPK Sebut Ada Tersangka Baru Korupsi Proyek Bandung Smart City

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2024 17:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus melakukan pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret Wali Kota Bandung momaktif, Yana Mulyana. KPK menyatakan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Ali menjelaskan nama-nama para tersangka baru ini akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dia juga meluruskan informasi mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang dibawa pihak penyidik.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Kalau (Sekda) dibawa, kemarin memang sempat banyak yang bertanya, saya kira tidak, tidak ada proses itu. Tetapi bahwa ada proses penyidikan perkara dari pengembangan, iya," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City yaitu: Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung; Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR); Sekretaris Dishub Pemkot Bandung; Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO);
dan Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).