Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Sebelum Diperiksa KPK Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Maret 2024 18:40 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Jakarta, MI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum dia ke KPK pada hari ini, Kamis (14/3/2024) Ema telah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung.

"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar pengacara Ema, Rizky Rizgantaradi gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024).

Kini pihaknya masih menunggu jawaban dari surat pengunduran diri tersebut.

"Tinggal nunggu jawaban. Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian," katanya.

Usai diperiksa, Ema enggan komentar. Namun Rizky Rizgantara mengatakan kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City.

"Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City," jelas Rizky.

"Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lah yang ditujukan kepada klien kami, tapi untuk materi pemeriksaannya, ya mungkin nanti bisa kepada penyidik," katanya.

Dalam perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusan-nya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Lima Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna; Anggota DPRD Kota Bandung Riantono; Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha; Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi dan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.