Enam Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Pelit Bicara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 17:21 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar [Foto: Antara]
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan, anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

"Tanya penyidik ya," kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatah, Kamis (14/3/2024).

Indra menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 08.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 14.28 WIB. Ia juga tak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja, yang disodorkan penyidik terhadap dirinya.

"Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak," ujarnya.

Selain Indra, KPK juga turut memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI, dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI sebagai saksi, dalam perkara yang sama.

Sejumlah saksi lain juga hari ini diperiksa KPK dalam perkara tersebut yakni, Staf Setkom VI Setjen DPR Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota Kalibata DPR RI Tahun anggaran 2020 Firman Adiputra.

Kemudian PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu, PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020 Masdar, PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020 Mohamad Iqbal.

Selanjutnya Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi, pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri, selama enam bulan hingga Juli 2024. Dua di antaranya Indra Iskandar, dan Hiphi Hidupati.

Lalu, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman (swasta).