Temukan Tersangka, Kejagung Sidik Korupsi di LPEI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 19:00 WIB
Logo Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)
Logo Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. 

Setidaknya ada 4 perusahaan dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun yang baru diusut Kejagung melalui Direktorat Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," jelas Ketut kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Menurut Ketut, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan ini barulah awal. Sebab, ada 6 perusahaan lainnya yang terindikasi melakukan penyelewengan sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung. 

"Yang 6 perusahaan masih ditangani oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," tandasnya. 

Jaksa Agung Minta Debitur Kooperatif

Adapun 6 perusahaan itu merupakan debitur tahap kedua yang dilaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hari ini Senin (18/3), setelah melaporkan 4 debitur itu.

"Akan ada batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraund dengan nilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan BPKP RI," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin dalam Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Burhanuddin mengingatkan kepada 6 debitur agar segera menindaklanjuti kesepakatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Inspektorat Kemenkeu, dan BPKP.  Jika hal ini tidak diindahkan, maka akan berlanjut ke proses pidana.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini. Dalam laporan tahap pertama, terdapat 4 debitur yang terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun.  Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada 2019. (an)