6 Debitur LPEI juga Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 18:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Tim terpadu bentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kini tengah mengusut permasalahan fraud pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.

Tim itu beranggotakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan masih ada 6 perusahaan ekspor (debitur) yang diduga terlibat dalam kasus kredit di LPEI itu.

Nilai pinjaman 6 perusahaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 triliun. "Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, ada 6 perusahaan," kata Burhanuddin.

Dengan begitu, Burhanuddin menyarankan 6 perusahaan ini kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan tim terpadu. 

Perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, harus taat menjalankan rekomendasi dari tim.  Bila tidak, kata dia, maka Kejaksaan Agung akan menyeret perusahaan ini ke ranah pidana. 

"Tolong segera tindak lanjuti," tegasnya.

Sekedar tahu, bahwa kasus kredit ekspor bermasalah ini awalnya ditangani secara keperdataan dan tata usaha negara. Namun, dengan laporan yang dilakukan Sri Mulyani cs pada Senin (18/3/2024) pagi tadi, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan kini masuk ke ranah pidana yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Sri Mulyani, 4 debitur dengan total kredit mencapai Rp 2,5 triliun. Empat perusahaan tersebut berinisial PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. 

Perusahaan tersebut bergerak di bidang batu bara, perkapalan, nikel dan kelapa sawit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus 4 perusahaan ini. 

Kejaksaan Agung, tegas Kajati Bali ini, perlu melakukan penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," ungkapnya.

Menurut Ketut, penanganan kasus terhadap 4 perusahaan ini barulah awal. 

Sebab, ada 6 perusahaan lainnya yang terindikasi melakukan penyelewengan sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung.  Kini Kejaksaan Agung masih menunggu 6 perusahaan itu diperiksa oleh tim terpadu.

"Yang 6 perusahaan masih ditangani oleh tim gabungan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Kemenkeu," tandasnya. (an)