KPK 'Ujug-ujug' Sidik Korupsi LPEI Pasca Sri Mulyani Lapor Kejagung, MAKI Beri Sindiran Menohok

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 22:00 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangangan korupsi. Di menilai masyarakat dan pemerintah kini lebih mempercayai Kejaksaan Agung (Kejagung) ketimbang dengan KPK itu.

Salah satu contonya, adalah saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejagung pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Dengan begitu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menilai publik sudah semakin mempercayai Kejagung dibandingkan dengan KPK. 

Tak hanya kasus di LPEI, tambah Boyamin, kasus-kasus seperti Jiwasraya, Asabri, dan minyak goreng, serta beberapa dugaan penyimpangan di BUMN juga ditangani oleh Kejagung. 

"KPK mau enggak mau agak susah kemarin saja pungli di rutannya itu kan berarti bagian dari masalah korupsi itu sendiri. Beratlah bagi KPK memang saat-saat ini," ujar Boyamin saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (19/3/2024) malam.

Tidak dipercayanya KPK, tegas Boy sapaannya, seharusnya menjadi proses berbenah bagi lembaga antirasuah tersebut. 

"KPK masih bisa mengejar ketertinggalannya dan bisa membuat prestasi lagi di kemudian hari. Namun akan sulit dilakukan pada periode saat ini.Tetapi periode kepemimpinan saat ini masih sulit karena banyaknya pelanggaran kode etik," tandasnya.

Diketahui, bahwa Kejagung baru saja menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengenai dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dugaan korupsi itu berbentuk indikasi fraud oleh empat debitur LPEI senilai RP2,5 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu. 

Secara terperinci, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar. 

"Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024) kemarin.

Sehari setelah laporan itu dilayangkan Sri Mulyani, KPK pada hari ini, Selasa (19/3/2024) ujug-ujug menyatakan bahwa pihaknya menaikan status kasus dugaan korupsi di LPEI itu ke tahap penyidikan.

KPK mengklaim bahwa tidak ada maksud kebut-kebutan dengan Kejagung. Begitupun dengan pihak Kejagung tak ingin berebut dengan APH lainnya.

"Intinya, Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan diantara penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana kepada Monitorindonesia.com, Selasa (19/3/2024) malam.

Adapun kasus dugaan korupsi di LPEI ternyata sudah terlebih dahulu ditangani KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. 

Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. "Dan hari ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujarnya.

"KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan," tambahnya.

Namun, proses pengumuman ini tidak seperti yang biasa dilakukan KPK. Biasanya, KPK mengumumkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya," imbuhnya.

Kerugian Negara

KPK menyebut kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi LPEI yang melibatkan 3 perusahaan terindikasi fraud mencapai Rp 3,4 triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun. Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Kini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara unutk menetapkan tersangka. "Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya," tandasnya. (wan)