KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri, Diduga Tersangka Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2024 23:41 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

Tiga orang itu berdasarkan informasi dari sumber Monitorindonesia.com, telah tersangka. Adalah General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono; Manajer Enjiniring PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro; dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.

"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (19/3/2024).

|Monitor Juga: Ini Nama-nama Pejabat PLN Diduga Ditetapkan Tersangka oleh KPK|

Adapun dugaan korupsi itu adalah soal pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai 2022. Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

Ali menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. 

“Nanti hasil akhir dari kerugian negara baru dapat kami sampaikan ketika di penyidikan cukup. Tentu ini juga dituangkan dalam surat dakwaan oleh jaksa KPK yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim,” kata Ali. (wan)