Mangkir Lagi, KPK Ultimatum Bos Celana Dalam Hanan Supangkat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Maret 2024 15:50 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Pemilik PT Mulia Knitting Factory (Grup Rider), Hanan Supangkat, kembali mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Rabu (20/3/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Hanan Supangkat (swasta), yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3/2024).

Untuk itu, lanjut Ali, KPK mengultimatum bos 'celana dalam' itu untuk hadir pada pemanggilan selanjutnya, yang bakal dijadwalkan ulang kembali oleh tim penyidik KPK. "Tim penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan kooperatif hadir," ujarnya.

Sejatinya, Hanan diperiksa pada Rabu (13/3/2024), namun ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, Hanan diperiksa tim penyidik pada Jumat (1/3/2024). Ia dicecar tim penyidik KPK terkait komunikasinya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang membahas proyek di Kementan yang diduga beraroma rasuah.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di rumah bos pakaian dalam Rider itu di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (7/3/2024) malam.

Pada penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen proyek di Kementerian Pertanian (Kementan), hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi yang menyeret Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai maupun valas, dengan nilai sebesar miliaran rupiah terkait kasus korupsi di Kementan. Uang panas tersebut mencapai Rp 15 miliar.

"Yang bersangkutan sejauh ini berstatus sebagai saksi dan juga sudah dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya yang saat itu ditemukan juga bukti 15 miliar rupiah," kata Ali Fikri.

KPK pun telah mencegah Hanan ke luar negeri. Usulan cegah itu dikirimkan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yang berlaku hingga enam bulan ke depan.