Ribuan Mahasiswa di 33 Kampus Korban TPPO, Dua Perusahaan Ini Ikut Terseret

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 15:25 WIB
Gedung Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)
Gedung Bareskrim Polri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengungkap ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang atau (ferien job) ke Jerman. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah empat mahasiswa datang ke KBRI di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," ujar Djuhandhani, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," bebernya.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di data base mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," jelasnya.

Lima Tersangka

Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman. Maka itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.

Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.

"Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," beber Djuhandani.

Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.