Kejagung Tak Mau Tumpang Tindih Penanganan Korupsi LPEI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 14:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka pintu lebar untuk berkoordinasi dengan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penanganan kasus dugaan korupsi atau fraud pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana usai KPK meminta kejaksaan segera menghentikan penyelidikan dan penyidikan pada empat debitur LPEI yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS. Keempatnya mendapatkan kredit dari Indonesia Eximbank senilai Rp2,504 triliun.

“Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati,” kata Ketut kepada Monitorindonesia.com, Kamis (21/3/2024).

Kejaksaan sendiri baru saja menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (18/3/2024). Laporan tersebut berasal dari Tim Terpadu yang tengah mengusut sejumlah kredit macet di LPEI.

Selang satu hari, KPK kemudian mengumumkan telah meneken surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi atau fraud LPEI. Pada tahap awal, mereka menyoroti pemberian kredit pada tiga debitur senilai Rp3,4 triliun yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Meski sepakat koordinasi, Ketut menunjukkan tanda tak setuju untuk menghentikan atau menyerahkan seluruh kasus Indonesia Eximbank kepada KPK. 

Menurut dia, kedua lembaga penegak hukum tersebut bisa menelaah bersama mana kasus yang sama sehingga bisa dialihkan kepada KPK. Sedangkan yang berbeda bisa dilanjutkan oleh kejaksaan.

"Kasus terkait LPEI ini banyak. Yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana? dan yang ditangani KPK juga yang mana?"

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK yang mengatur tentang penanganan kasus korupsi antar lembaga penegak hukum di Indonesia. 

Pada aturan tersebut, kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menghentikan penyelidikan atau penyidik pada sebuah kasus yang sudah disidik KPK. "Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, Kejaksaan dan Kepolisian tak perlu melakukan penyidikan," tandasnya.