KPK Periksa Executive Vice President PT PLN Iskandar, Kuak Korupsi PLN Sumbagsel

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 15:55 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PLN  sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terkait proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam, Kamis (21/3).

Salah satu pejabat PT PLN yang dipanggil dan dijadwalkan diperiksa tim penyidik, yakni Executive Vice President PT PLN Iskandar.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Executive Vice President Pengadaan EPC dan IPP EBT Christyono, mantan Manajer UPK Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam Nehemia Indrajaya, pejabat perencana pengadaan PLN UIK Sumatera Bagian Selatan Feri Setiawan Effendi, dan pensiunan SEVP Internal audit BSI Herry Rukmana.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik KPK saat memeriksa rombongan pejabat PT PLN tersebut.

Seperti diketahui, kasus tersebut kini sudah dalam penyidikan KPK. "KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujar Ali Fikri.

Dengan digelarnya penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," ungkap Ali Fikri.

Di lain sisi, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini. Cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan.

"Pihak yang dicegah tersebut, yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta," tutur Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN Bambang Anggono,  Manager Engineering PT PLN Budi Widi Asmoro, serta Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.