Kekeuh KPK Tak Ikut-ikutan Usut Korupsi LPEI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2024 16:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung atau Kejagung baru saja menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (18/3/2024) lalu.

Laporan tersebut berasal dari Tim Terpadu yang tengah mengusut sejumlah kredit macet di LPEI. Namun selang satu hari,  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemudian mengumumkan telah meneken surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi atau fraud LPEI. Pada tahap awal, mereka menyoroti pemberian kredit pada tiga debitur senilai Rp3,4 triliun yaitu PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Meski sepakat koordinasi dengan Kejagung. Namun KPK menegaskan fraud di LPEI bukan mengartikan instansinya tengah rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu diumumkan lebih awal untuk mencegah tumpang tindih penanganan kasus.

“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dia mengklaim bahwa pihaknya lebih dulu menangani kasus itu ketimbang Kejagung yang mendapatkan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin, 18 Maret 2024. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika instansinya dibilang ikut-ikutan.

“Kan saya sampaikan KPK sudah menangani perkara lebih kurang setahun yang lalu. Proses itu sudah kami lakukan di tingkat penyelidikan pun sudah,” kata Alex.

KPK juga sudah menggelar ekspose perkara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang hadir meyakini ada kecukupan bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Mereka paparkan dan kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terfapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.