Usut TPPU SYL, KPK Panggil Bendum NasDem Ahmad Sahroni Besok

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Maret 2024 16:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (22/3/2024) besok.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penjadwalan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan. 

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu jam 10-an," kata Ali kepada wartawan,  Kamis (21/3/2024).

Sejatinya, Sahroni diperiksa pada Jumat (8/3/2024) pekan lalu. Namun Wakil Ketua DPR Komisi III itu, berhalangan hadir.

"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin. Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK," ucap Sahroni kepada wartawan kepada wartawan kala itu.

Diketahui, berkas perkara eks Mentan SYL dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi di Kementan sebesar Rp44,5 miliar, sedang masuk dalam proses sidang. Sedangkan kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL masih disidik KPK.

Ketika persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan uang kasus korupsi di Kementan mengalir ke partai NasDem Rp 40,1 juta. Diduga uang itu berasal dari pemerasan dilakukan SYL, kepada Pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan yang dialirkan ke partai NasDem.

Uang itu mengalir dalam beberapa tahap, Rp8,3 juta di tahun 2020, Rp23 juta di tahun 2021, dan Rp8,8 juta di tahun 2022. Sahroni pun membenarkan adanya aliran dana Rp40,1 juta ke partainya, sesuai yang diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa.