Praktik Culas Direktur PT SMIP: Impor Gula Kristal Putih Tapi Lapornya Gula Mentah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Maret 2024 07:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Setelah berkutat pada pemeriksaan saksi hingga pengumpulan barang bukti, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka perdana dalam dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka adalah Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Ketut pun menjelaskan prak­tik culas RD untuk menangguk cuan dari pemberian kuota impor gula. Kata Ketut, Kasus bermula pada 2021, PT SMIP mendapat kuota mengimpor gula dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemberian izin impor ini mengantisipasi kelangkaan stok gula di dalam negeri.

Gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal mentah (GKM). Gula ini harus diolah lagi menjadi gula kristal putih (GKP). Lantaran perlu proses pengolahan lagi, izin impor kepada beberapa pabrik gula. Salah satunya PT SMIP yang terletak di Dumai, Provinsi Riau. Yang diberi izin mengimpor 20 ribu ton gula kristal mentah

PT SMIP ternyata mendatang­kan gula kristal mentah. Namun, dalam dokumen kepabeanan disebutkan yang diimpor gula kristal mentah.  “Tersangka telah memanipulasi data impor­tasi,” kata Ketut dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Supaya tidak ketahuan mengimpor gula kristal putih, kar­ung kemasannya diganti. Seolah-olah yang didatangkan adalah gula kristal mentah. Padahal, isinya gula kristal putih.

Berhasil mengelabui proses kepabeanan, PT SMIP lalu memasarkan gula kristal putih itu. Ketut menambahkan, bahwa perbuatan RD jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Sehingga ditemukanadanya kerugian keuangan negaradalam kegiatan impor­tasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ujarnya.

Sebelum ditangkap paksa Pada Kamis, 28 Maret 2024, RD sem­pat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Gedung Bundar.  "Tim penyidik terbang ke Kota Pekanbaru untuk menjem­put paksa RD. Kemudian memboyongnya ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan."

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejagung, tim penyidik mendapat­kan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” imbuh Ketut.