Hukum Sepekan: Korupsi Rujab DPR hingga Suami Artis Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2024 06:58 WIB
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah (Foto: Dok MI)
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Beragam berita hukum telah diwartakan Monitorindonesia.com, berikut kami rangkum berita pilihan dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.
 
FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Rujab
 
KPK harus berani mengungkap aktor utama dari rangkaian dugaan korupsi ini, kata Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi.
 
Begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (26/3/2024)  Badiul Hadi menyoroti sikap anggota DPR yang diberi jatah rumah dinas. 
 
Menurut Badiul, menjadi tidak wajar juga, ketika kemudian anggota DPR RI tidak memperhatikan kelengkapan rumah jabatan mereka. Misalnya kualitas dan kuantitasnya perabtan, dan lain lainnya. "Perhatian itu sebagai bagian dari pelaksanaan kontrol atas kinerja Setjen DPR dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.
 
Pun dia mewanti-wanti, KPK harus menelusuri aliran bancakan sampai tuntas, tidak sebatas berhenti pada pihak vendor, BURT dan Setjen DPR. Pun dia menekankan titik tolak peranan politisi parlemen dalam pusaran kasus ini erat kaitannya dengan fungsi anggaran yang dimiliki DPR. 
 
 
KPK Usut Dugaan Gratifikasi KM 50 di MA
KPK mengaitkan cara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menangani kasasi penembakan laskar FPI di KM 50 dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Sebanyak dua Hakim Agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, membeberkan informasi itu ke penyidik.
 
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).
 
 
Indikasi Persaingan Pengusutan Korupsi LPEI, KPK Didorong Lakukan Supervisi
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti indikasi persaingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 
 
Menurut Ray, jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. KPK, tegas dia, memang mempunyai kewenangan mengambil alih kasus, jika dirasa kasus tersebut tidak berjalan. 
 
“KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” ungkap Ray kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
 
Maka dari itu, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. 
 
 
Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Helena langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 
 
Dalam kasus ini, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.
 
 
KPK Periksa 5 Saksi Korupsi di PT PLN Persero
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima orang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
 
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (26/3/2024).
 
 
Tambah Suami Artis Sandra Dewi, Total 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah Ilegal
Selengkapnya klik di sini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu (27/3/2024) malam. 
 
Ayah dua anak itu, resmi menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara, karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun selama 2015-2022. 
 
Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, HM ditetapkan menjadi tersangka, lantaran mengakomodir kegiatan timah ilegal. 
 
 
Kaitan Robert Priantono Bonosusatya dengan Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Diduga Aktor Intelektual Korupsi Timah
PT Refined Bangka Tin (RBT) masuk dalam pusaran dugaan korupsi timah senilai Rp 271 triliun. Perusahaan ini diduga milik pengusaha pertambangan dan kelapa sawit, Robert Priantono Bonosusatya alias RBT, kawan mantan anak Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan.
 
Kejagung sudah menyeret pihak-pihak dari perusaah tersebut, adalah SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dan teranyar adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moesis yang merupakan pemegang saham perusahaan PT RBT.
 
Perlu diketahui bahwa, nama Robert Priantono Bonosusatya sempat melesat dan menjadi sorotan publik lantaran ada dugaan memiliki hubungan dengan pusaran kaisar Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri, pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jum'at (8/7/2022) lalu.