Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sandra Dewi Berpotensi Tersangkut Korupsi Timah Pasca Suaminya Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Maret 2024 19:38 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan Korupsi dalam tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 menyedot perhatian publik belakangan ini.

Pasalnya, kasus tersebut menyeret sejumlah nama-nama beken yang turut terlibat di dalamnya, termasuk di antaranya seperti crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8d7f7e27-66bb-43ee-bed7-ec73bec9880b.jpg
Helena Lim mengenakan rompi tahanan Kejagung digiring ke rutan Salemba, Jakarta Pusat, cabang Kejagung (Foto: Dok MI)

Dengan ditetapkan dua tersangka baru itu, maka total tersangka sebanyak 16 orang. 14 orang lainnya adalah  SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

BY Mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.

RL, General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Tak berhenti pada 16 tersangka itu, Kejagung juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.

"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam sebuah wawancara seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (31/3/2024).

Soal tindak pidana atau kasus apa yang bisa menyeret nama-nama pesohor ini, Ketut membeberkan semua tindak pidana seperti suap, gratifikasi, bahkan orang yang hanya menikmati keuntungan saja dari kasus timah ini bisa dijerat. 

"Untuk sekarang soal TPPU (tindak pidana pencucian uang), gratifikasi, suap, orang yang menikmati, bisa kita jerat nanti. Kepada masyarakat, dukung kami. Jangan lepaskan mata Anda kepada kami (Kejagung), kita akan ungkap semua," bebernya.

Masyarakat jangan khawatir, akan ditelusuri, pihaknya, mempunyai banyak strategi untuk menghukum orang yang salah. "Kalau ini nggak kena dengan (pasal) ini, kita akan sangkutkan dengan ini, dukung kami semaksimal mungkin," tuturnya.

Di lain sisi, Ketut menyatakan pelacakan aset para tersangka, akan ditindaklanjut untuk disita. "Kami juga memastikan, orang yang sudah tersangka, penyidik kita ini sudah melakukan aset tracing ya, jadi pendataan, asetnya di mana, ya nanti kita bisa sita asetnya. Bukan hanya 16 orang tersangka ini ya, pasti kita sita setelah kita kembangkan lebih lanjut," beber Ketut.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/e173d30a-b385-402a-b75f-73d9d2c3539f.jpg
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi timah (Foto: Dok MI)

Menurut pengacara kondang, Kamaruddin Simanjutak, kasus ini bisa berdampak ke Sandra Dewi. Bahkan, Sandra Dewi bisa kemungkinan ikut terjerat hukum seperti suaminya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Oh ya tentu bisa (kemungkinan terjerat hukum)," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Minggu (31/3/2024).

Tak hanya itu saja, Kamaruddin juga menyinggung soal asal-usul uang yang diperoleh dari Harvey. Karena menurutnya, seorang istri pastinya mengetahui asal pendapatan dari suaminya.  

Bahkan katanya, seorang istri juga seharusnya mengetahui nominal pendapatan dari suaminya. "Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu," katanya

 "Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan. Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," sambungnya. 

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut. "Ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," pungkasnya.

Sebelum menyeret Helena Lim dan Harvey, Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka, berikut penampakan mukanya:

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/23ea1456-7ecb-4180-81ab-f9a77a504816.jpg

[Emil Ermindra, Dirkeu PT Timah (2017-20218), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Dirut PT Timah (2016-2021) dan MB Gunawan, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa]

https://kbo-babel.com/wp-content/uploads/2024/02/Cuplikan-layar-2024-02-19-234446.png

 [Rosalina GM PT Tinindo Internusa]

https://rm.id/files/konten/berita/kasus-penambangan-timah-ilegal-kejagung-tangkap-orang-kepercayaan-bos-smelter_210810.jpg

[Buyung (BY), mantan Komisaris Venus Inti Perkasa (VIP) dan Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto (RI)]

 

https://www.babelaktual.com/thikoofi/2024/01/IMG_20240104_130108.jpg

[ Alwin Albar mantan Direktur Ops PT Timah Tbk.]

https://asset-2.tstatic.net/bangka/foto/bank/images/20240206-Achmad-Albani.jpg

[Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM]

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/804a8d0e-afae-464b-8062-6af943fe99f6.jpg

[Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dan Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa]

https://kanalhukum.co/wp-content/uploads/2024/02/dua-terangka-e1708583464249-1140x713.jpeg

[Suparta (SP) dan tersangka Reza Andriansyah (RA)]

https://kbo-babel.com/wp-content/uploads/2024/02/Cuplikan-layar-2024-02-06-205317.png

[Tamron alias Aon (TN/AN) Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM] (Tersangka obstruction of justice)

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka obstruction of justice dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wan)