Menkeu Sri Mulyani akan Bersaksi di MK


Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan berusaha hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
Pernyataan itu disampaikan oleh Bendahara Negara menanggapi pertanyaan wartawan terkait kesediaannya untuk hadir bersaksi dalam sidang PHPU saat dirinya mendapat undangan dari MK.
“Kalau diundang, Insha Allah akan hadir,” ujar Sri Mulyani di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Selasa malam (2/4/2024).

Seperti diketahui, majelis hakim konstitusi akhirnya menetapkan akan memanggil dan meminta keterangan dari empat orang saksi yang menjabat sebagai menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keempat orang tersebut adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Terdapat pula satu orang saksi di luar kabinet, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bukan bentuk pengabulan terhadap keinginan para penggugat. Menurutnya, keputusan tersebut semata hasil musyawarah para hakim yang menilai pentingnya mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.
“Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, sejumlah tim hukum Anies-Muhaimin memang berkukuh meminta MK memanggil beberapa menteri untuk memberikan kesaksian tentang kebijakan janggal Jokowi selama masa kampanye Pemilu 2024. Awalnya, mereka meminta pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Tri Rismaharini untuk menggali kebijakan bantuan sosial atau bansos yang melejit pada masa kampanye.
Topik:
sri-mulyani mk menkeuBerita Sebelumnya
Buntut Korupsi Suaminya, Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung
Berita Terkait

18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 jam yang lalu

Soal Data Subsidi Elpiji 3 Kg, Purbaya Santai Tanggapi Kritik Bahlil
4 Oktober 2025 11:32 WIB