Korupsi Impor Gula Masih Nihil Tersangka, Kejagung Sudah Periksa Pejabat Kemendag hingga Swasta

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 10 April 2024 17:59 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa berbagai pihak terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. 

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Pada 2 dan 3 April lalu, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Kemendag swasta. Untuk pejabat Kemendag ada 4 orang yang diperiksa karena dinilai mengetahui kasus itu.

“Keempat orang itu adalah MY (Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Ditjen Daglu periode 2014-2016); RSR (Kasubdit Perdagangan Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan); SH (Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan, Kelautan dan Perikanan Ditjen Daglu 2014-2016); dan EPS (Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu periode 2015),” kata Ketut dalam keterangan resminya dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Di samping itu, kata Ketut, pihaknya pun memeriksa perusahaan swasta yang mendapwt kuota impor gula pada periode tersebut. 

Perusahaan swasta yang diperiksa tersebut ialah AS yang menjabat Direktur PT Sari Agrotama Persada. Meski keterangannya disebut memperkuat pembuktian, akan tetapi penyidik belum menjelaskan peran AS dalam perkara itu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa berbagai perusahaan swasta dalam perkara ini. Misalnya, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Makassar Tene yang berada di bawah bendera FKS Group.

Kemudian ada PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi di bawah Wilmar International Ltd. Lalu ada PT Adi Karya Gemilang.

Perusahaan lainnya yang sudah diperiksa Kejagung adalah PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya dan PT Medan Sugar Industry di bawah Samora Group. 

Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol.

Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) sempat menyoroti lambatnya dalam menetapkan tersangka dalam kasus itu. Karenanya, lembaga ini mendorong agar tidak ragu menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Jika merujuk kepada audit BPK, kata Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe atau Richo, seharusnya penyidik sudah bisa menilai sosok yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag itu. Lambatnya penyidik menetapkan tersangka dinilai sebagai bentuk keragu-raguan.

“Karena itu, penting mendorong penyidik agar menetapkan tersangka dalam perkara ini demi kepastian hukum. Apalagi penyidik telah memeriksa berbagai tempat untuk mendapatkan alat bukti tambahan menjerat pelaku dalam perkara ini,” tutur Richo pada akhir Februari lalu.

Untuk diketahui, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, kata Kuntadi, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang